Menteri Pertanian Dr. Ir. Suswono, MMA optimis pasar tani bisa memangkas mata rantai tata niaga produk pertanian, sehingga keuntungan yang didapatkan petani akan lebih besar jika dibandingkan dengan tata niaga yang terbentuk selama ini.
Hal tersebut diungkapkan Mentan saat melakukan Pencanangan Revitalisasi Pasar Tani dan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan PT. iPasar Indonesia dan PT. Kliring Berjangka Indonesia, di Jakarta, Jum’at (8/4/2011).
Mentan menjelaskan, mata rantai tata niaga yang panjang dan kurang baik menyebabkan alur distribusi menjadi rumit, standar mutu tidak jelas, serta penetapan harga menjadi tidak transparan.
Sementara di Pasar Tani, petani dan produsen dapat melayani konsumen secara langsung dan pembayaran dilakukan secara kontan.
Kelembagaan Pasar Tani diarahkan untuk memproduksi komoditas pertanian agar sesuai dengan permintaan pasar serta menjadikan petani mampu mengelola usaha secara baik, melakukan penanganan pasca panen, mutu, packaging, kemitraan dan pemasaran serta membantu petani mendapatkan kredit dari sumber permodalan seperti koperasi, lembaga keuangan mikro, dan perbankan.
Pada Pencanangan Pasar Tani ini juga dibentuk Asosiasi Pasar Tani (ASPARTAN) yang diharapkan dapat memperkuat dan memperluas jaringan pemasaran komoditas pertanian di seluruh Pasar Tani. Hingga saat ini, melalui dana dekonsentrasi telah terealisasi 32 Pasar Tani di 16 provinsi di Indonesia, yakni Sumut, Kepulauan Riau, Sumsel, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, dan Jatim. Selain itu juga di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Sulut, dan Papua.
Pada tahun 2011, Kementan akan membangun enam Pasar Tani di Kota Pematang Siantar Sumut, Kota Pekanbaru Riau, Kabupaten Garut Jabar, Kabupaten Balangan Kalsel, serta Lombok Barat dan Sumbawa NTB. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) PPHP Kementan Zaenal Bachruddin mengatakan bahwa selain Pasar Tani, Kementerian Pertanian juga berupaya menyediakan sarana pemasaran bagi petani untuk dapat memasarkan hasil pertaniannya secara langsung pada konsumen dengan memanfaatkan perangkat elektronik/ internet yaitu Pasar Lelang.
Hal tersebut diungkapkan Mentan saat melakukan Pencanangan Revitalisasi Pasar Tani dan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan PT. iPasar Indonesia dan PT. Kliring Berjangka Indonesia, di Jakarta, Jum’at (8/4/2011).
Mentan menjelaskan, mata rantai tata niaga yang panjang dan kurang baik menyebabkan alur distribusi menjadi rumit, standar mutu tidak jelas, serta penetapan harga menjadi tidak transparan.
Sementara di Pasar Tani, petani dan produsen dapat melayani konsumen secara langsung dan pembayaran dilakukan secara kontan.
Kelembagaan Pasar Tani diarahkan untuk memproduksi komoditas pertanian agar sesuai dengan permintaan pasar serta menjadikan petani mampu mengelola usaha secara baik, melakukan penanganan pasca panen, mutu, packaging, kemitraan dan pemasaran serta membantu petani mendapatkan kredit dari sumber permodalan seperti koperasi, lembaga keuangan mikro, dan perbankan.
Pada Pencanangan Pasar Tani ini juga dibentuk Asosiasi Pasar Tani (ASPARTAN) yang diharapkan dapat memperkuat dan memperluas jaringan pemasaran komoditas pertanian di seluruh Pasar Tani. Hingga saat ini, melalui dana dekonsentrasi telah terealisasi 32 Pasar Tani di 16 provinsi di Indonesia, yakni Sumut, Kepulauan Riau, Sumsel, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, dan Jatim. Selain itu juga di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Sulut, dan Papua.
Pada tahun 2011, Kementan akan membangun enam Pasar Tani di Kota Pematang Siantar Sumut, Kota Pekanbaru Riau, Kabupaten Garut Jabar, Kabupaten Balangan Kalsel, serta Lombok Barat dan Sumbawa NTB. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) PPHP Kementan Zaenal Bachruddin mengatakan bahwa selain Pasar Tani, Kementerian Pertanian juga berupaya menyediakan sarana pemasaran bagi petani untuk dapat memasarkan hasil pertaniannya secara langsung pada konsumen dengan memanfaatkan perangkat elektronik/ internet yaitu Pasar Lelang.
Dalam pasar lelang, pelaku usaha pertanian dapat menginformasikan atau menawarkan produknya melalui internet sehingga pembeli dapat melakukan lelang produk tersebut juga melalui internet, walaupun komoditas pasar lelang saat ini masih terbatas yaitu komoditas-komoditas yang relatif tahan lama seperti kopi dan jagung.
daftar sabung ayam
BalasHapus